Kediri, R-Semeru.com | Bermula dari penjemputan paksa hingga dugaan penganiayaan tanpa mengedepankan azas praduga tak bersalah, orang tua dari dua pemuda yang digelandang kelompok yang menamakan diri Yakuza Management (Radar Yakuza) melaporkan Gus Thuba dan kelompoknya ke Polres Kediri.
Laporan tersebut dilayangkan pada 26 Oktober 2026, buntut viralnya narasi di media sosial terkait dugaan pelecehan yang dialami 3 pemuda yang sedang mengonsumsi minuman keras beralkohol di rumah temannya berinisial B di wilayah Gurah, Kediri.
Berdasarkan narasi viral itu, tim kuasa hukum dan puluhan anggota Kelompok Yakuza bergerak mencari, memburu, menangkap, dan menyerahkan 2 pemuda yang disebut sebagai pelaku ke Mapolres Kediri.
Namun cara penjemputan itu yang kini dipersoalkan.
LY, orang tua dari DJS – warga yang digelandang dan masih berstatus pelajar – menyesalkan aksi penjemputan paksa tanpa legal standing yang jelas.
“Datang tengah malam tanpa alasan yang jelas, lalu membawa anak saya keluar rumah dan tidak diberitahu kemana dibawanya anak saya itu. Berkaos hitam dan ada tulisan Yakuza dengan sekurangnya 7 mobil beroda empat dan puluhan sepeda motor sudah mengganggu ketenangan lingkungan sekitar. Karena datangnya sekitar pukul 00.30 WIB tengah malam, di saat keluarga dan tetangga kami istirahat malam sehabis kerja,” ketus LY.
Nasib serupa dialami MKR. Pemuda ini disebut mengalami luka berat akibat pemukulan saat digelandang menuju Polres Kediri. Kondisi pembengkakan pada pipi, pelipis, lebam kedua mata disertai pendarahan, dinilai keluarga sebagai bentuk pelanggaran berat.
Kakak MKR, berinisial U asal Kota Kediri, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
‘Adik kami MKR sudah kita dampingi untuk laporan ke Polres Kediri yang sekaligus melakukan visum ke rumah sakit penunjukan penyidik,” tegasnya.
Dilaporkan dengan Pasal Penculikan dan Pengeroyokan
Tim Kuasa Hukum Kahuripan Bela Negara yang diberi kuasa oleh keluarga, yakni Akhir Kristiono, A.Md.,S.H., Mukhlason, S.H., Dr. Zaibi Susanto, S.H.,M.H., dan M. Akson Nul Huda, S.H.,M.H., menyesalkan tindakan rekan-rekan dari Kelompok LSM Yakuza yang dinilai cenderung arogan dan mengesampingkan Azas Praduga Tak Bersalah.
“Kami atas nama Pemberi Kuasa melaporkan Kelompok Yakuza Management atas dugaan pelanggaran Pasal 450 UU 1/2023 tentang tindak pidana penculikan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan Pasal 262 UU 1/2023 yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang terang-terangan di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang ayat 2-4 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Akhir Kristiono, A.Md.,S.H.
Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/85/X/2026/SPKT/POLRES KEDIRI/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 26 Oktober 2026 dan LP/B/84/X/2026/SPKT/POLRES KEDIRI/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 24 Oktober 2026.
Tim kuasa hukum lainnya berharap penanganan perkara viral ini berimbang dan adil.
“Kami berharap rekan Polisi penyidik di Polres Kediri profesional dan berani mengungkap keadilan dan kebenaran dalam penanganan perkara viral ini,” jelas Mukhlason di Polres Kediri, Selasa, 3 November 2026.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi.
Kontributor: Kris & Tim

