JEMBER, R-SEMERU.COM | Penyidik Kejaksaan Negeri Jember terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran APBD Kabupaten Jember senilai Rp5,6 miliar. Dana fantastis tersebut dialokasikan untuk pengadaan makanan dan minuman (Mamin) pada kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2023-2024.
Dalam perkembangan penyidikan terbaru, Tim Penyidik Pidsus Kejari Jember telah melakukan pemeriksaan terhadap lima anggota DPRD Jember. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengungkapan perkara secara menyeluruh dan untuk menelusuri konstruksi hukum serta aliran dana dalam perkara tersebut.
PENJELASAN PENYIDIK KEJARI JEMBER:
Penyidik Kejaksaan Negeri Jember menjelaskan, pemeriksaan terhadap lima anggota DPRD tersebut merupakan langkah prosedural dan profesional dalam rangkaian penyidikan.
“Pemeriksaan saksi-saksi, termasuk lima anggota DPRD, adalah untuk mengumpulkan keterangan guna membuat terang suatu perkara. Kami terus mengumpulkan keterangan saksi, dokumen administrasi, bukti surat, serta bukti elektronik untuk menelusuri seluruh rangkaian peristiwa pidana,” ujar Penyidik Kejari Jember.
Penyidik menegaskan, pemeriksaan ini merupakan langkah lanjutan agar kasus terungkap secara komprehensif, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran Mamin Sosperda.
“Kami melakukan pendalaman secara objektif. Setiap keterangan saksi kami cross-check dengan dokumen dan alat bukti lainnya. Tujuannya agar perkara ini terungkap secara utuh, siapa yang berperan, bagaimana modusnya, dan kemana aliran dananya,” jelas Penyidik.
“Perlu kami tegaskan, hingga saat ini proses penyidikan masih berjalan. Status seseorang yang dimintai keterangan sebagai saksi belum tentu membuktikan keterlibatannya sebagai pelaku tindak pidana. Asas praduga tak bersalah tetap kami kedepankan,” tambah Penyidik Kejari Jember.
Diketahui sebelumnya, kasus korupsi Mamin Sosperda DPRD Jember ini telah menyeret lima orang yang telah divonis bersalah oleh pengadilan. Pada 22 Oktober 2026, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jember, Sutioso, juga resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik.
Kejaksaan Negeri Jember berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Reporter: SR & Tim

