JAKARTA, R-SEMERU.COM | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menerima Tim Gabungan Perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Pertemuan tersebut membahas penguatan tata kelola data nasional melalui penyusunan regulasi Undang-Undang Satu Data Indonesia yang melibatkan lintas sektor, mulai dari unsur DPR RI, akademisi, hingga kementerian dan lembaga terkait.
Dalam arahannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kedaulatan data merupakan fondasi penting dalam menjaga keutuhan bangsa di tengah derasnya arus digitalisasi. Menurut Presiden, integrasi data nasional yang terpadu diharapkan mampu mendukung pelayanan publik yang lebih akurat, cepat, dan tepat sasaran.
Selain itu, Presiden juga menekankan pentingnya aspek keamanan dalam pertukaran informasi serta penguatan ketahanan siber nasional.
Penyusunan regulasi ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk membangun sistem tata kelola data nasional yang terintegrasi, aman, akuntabel, serta berdaulat. Pemanfaatan data yang terpadu diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia di ruang digital.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut:
1. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad2. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal3. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ekologi Manusia (FISEMA) IPB University Prof. Dr. Sofyan Sjaf4. Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti5. Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka6. Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan7.
Kepala Badan Keahlian DPR RI Prof. Dr. Bayu Dwi AnggonoDengan hadirnya kolaborasi antara eksekutif, legislatif, dan akademisi, pemerintah optimistis Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia akan menjadi payung hukum yang kuat dalam mewujudkan transformasi digital nasional yang berdaulat.
Reporter: HP

