
PROBOLINGGO, R_SEMERU.COM-MEDIA INVESTIGASI | Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo, Senin (19/10/2026), membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari penyampaian saran dan pendapat Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2027 hingga penetapan Perubahan Ketiga Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan Propemperda Tahun 2027.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani, didampingi Wakil Ketua I Abdul Mujib dan Wakil Ketua II Santi Wilujeng Prastyani. Hadir Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, Sekretaris Daerah Budiono Wirawan, seluruh OPD, serta para camat se-Kota Probolinggo.
Setelah penyampaian saran dan pendapat Banggar, rapat paripurna dilanjutkan dengan pemandangan umum terkait rancangan peraturan daerah dan program legislasi daerah.
Rangkaian rapat tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan APBD 2027 sekaligus penyesuaian agenda pembentukan peraturan daerah.
Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani, menjelaskan terdapat dua agenda utama yakni penyampaian saran dan pendapat Banggar terhadap Raperda APBD 2027 serta penetapan Perubahan Ketiga Propemperda 2026 dan Propemperda 2027.
Menurut Dwi Laksmi, hasil pembahasan Banggar memuat sejumlah usulan penyesuaian anggaran, baik pergeseran alokasi, penambahan anggaran, maupun pengurangan pada pos tertentu.
Usulan tersebut selanjutnya akan dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk disesuaikan dengan kebutuhan program dan kemampuan keuangan daerah.
“Banyak hal yang menjadi saran dan pendapat Banggar. Ada anggaran yang ingin kita geser, ada yang ingin kita tambah, dan ada pula yang ingin kita kurangi. Nantinya, semua akan dibahas kembali bersama TAPD untuk melihat kesesuaiannya dengan postur keuangan daerah,” jelas Dwi Laksmi.
Ia menegaskan, seluruh masukan DPRD diharapkan dapat dipertimbangkan pemerintah kota. Namun pemenuhan setiap usulan tetap harus memperhatikan kondisi keuangan daerah agar penyusunan APBD 2027 berjalan realistis dan terukur.
Salah satu usulan yang menjadi perhatian adalah penambahan anggaran pembangunan tandon air pada Satpol PP sekitar Rp400 juta.
Selain itu, DPRD juga mengusulkan agar insentif guru ngaji dikembalikan menjadi Rp500 ribu, dari besaran Rp400 ribu yang dibahas sebelumnya.
Menurut Dwi Laksmi, usulan tersebut merupakan bagian dari perhatian DPRD terhadap kebutuhan masyarakat dan keberlangsungan kegiatan keagamaan di Kota Probolinggo.
Selain pembahasan APBD, rapat paripurna juga membahas penetapan Perubahan Ketiga Propemperda Kota Probolinggo Tahun 2026 serta Propemperda Tahun 2027.
Dwi Laksmi menjelaskan, perubahan agenda legislasi dilakukan karena sejumlah Raperda masih memerlukan proses harmonisasi yang belum selesai. Terdapat 11 Raperda non-APBD yang masuk dalam Propemperda 2027, ditambah 2 Raperda yang direncanakan dibahas setelah APBD 2027.
Sementara itu, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menyampaikan saran dan pendapat Banggar merupakan bagian dari penguatan terhadap rancangan APBD 2027 yang sebelumnya telah disusun dan dibahas bersama.
“Alhamdulillah, hari ini kita telah menerima saran dan pendapat Banggar terhadap APBD 2027. Ini merupakan penguatan terhadap apa yang sudah kita susun dan bahas bersama. Secara prinsip, tidak ada kendala yang mengganggu proses pembentukan APBD 2027,” ujar Aminuddin.
Menurutnya, tahapan berikutnya adalah menindaklanjuti hasil pembahasan melalui proses konsultasi di tingkat provinsi, sebelum memasuki tahapan penetapan APBD. Ia berharap APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2027 dapat ditetapkan paling lambat Desember 2026.
Dalam keterangannya, Aminuddin juga menyoroti upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui penguatan sistem pembayaran parkir secara digital.
Pemerintah Kota Probolinggo mendorong transaksi parkir melalui sistem digital yang terhubung perbankan. Langkah tersebut diharapkan meningkatkan transparansi sekaligus memastikan penerimaan parkir tercatat dan masuk ke kas daerah.
Sebagai insentif, Pemkot tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur tarif parkir lebih rendah bagi pengguna pembayaran digital. Tarif parkir sepeda motor dari Rp2.000 menjadi Rp1.750, dan roda empat dari Rp5.000 menjadi Rp4.500.
“Harapan kita, pembayaran parkir bisa dilakukan secara digital sehingga penerimaannya langsung tercatat melalui perbankan dan masuk ke pendapatan asli daerah,” ungkap Aminuddin.
Pemerintah kota selanjutnya akan melanjutkan tahapan konsultasi APBD kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum proses penetapan anggaran. Sinergi DPRD dan Pemkot Probolinggo diharapkan mampu menyelaraskan kebutuhan pembangunan, kemampuan keuangan daerah, serta pembentukan regulasi untuk mendukung pelayanan masyarakat.
Reporter: Agus
Editor: R_SEMERU.COM

