2 November 2026

Pedoman Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber adalah aturan yang disusun oleh Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat untuk mengatur pengelolaan media berbasis internet di Indonesia.

  • Ruang Lingkup: Berlaku untuk setiap media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  • Verifikasi Berita: Setiap berita wajib melalui proses verifikasi. Berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama kecuali dalam kondisi mendesak untuk kepentingan publik dengan syarat harus dijelaskan ke pembaca.
  • Isi Buatan Pengguna (User Generated Content / UGC):
    • Media wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai UGC yang jelas.
    • Pengguna wajib registrasi/masuk (log in) untuk mempublikasikan isi.
    • Isi dilarang bermuatan SARA, hoaks, asusila, atau kekerasan.
    • Media wajib menyediakan mekanisme penyuntingan dan menghapus atau meralat isi pengguna yang melanggar dalam waktu maksimal 2 x 24 jam setelah pengaduan.
  • Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab: Mengacu pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik; penolakan hak jawab dapat dikenai sanksi pidana denda maksimal Rp500.000.000.
  • Pencabutan Berita: Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut atas permintaan pihak luar (kecuali terkait isu SARA, kesusilaan, anak di bawah umur, trauma korban, atau atas keputusan Dewan Pers). Pencabutan wajib disertai alasan kepada publik.
  • Iklan dan Advertorial: Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan. Setiap konten berbayar wajib diberi label seperti “advertorial”, “iklan”, “ads”, atau “sponsored”.
  • Hak Cipta: Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Penyelesaian Sengketa: Penilaian akhir terhadap pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.